BREAKING

Harga Turun, Produksi Tertekan, Petani Tebu Akan Aksi di Istana

Harga Turun, Produksi Tertekan, Petani Tebu Akan Aksi di Istana

Oleh: Shidiq | Aug 24, 2026

JAKARTA — Sekitar 1.000 petani tebu dari berbagai daerah akan menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 September 2026. Mereka menuntut pemerintah menaikkan harga pokok penjualan (HPP) atau harga acuan pembelian gula petani menjadi Rp 16.875 per kilogram.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan aksi tersebut ditempuh setelah usulan kenaikan HPP belum menghasilkan keputusan konkret. APTRI telah tiga kali mengirimkan usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

”Kami telah tiga kali menyampaikan usulan itu melalui surat kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun, sampai sekarang belum ada realisasi keputusan,” ujar Soemitro melalui siaran pers, Senin (24/8/2026).

Menurut Soemitro, usulan kenaikan HPP sebenarnya telah dibahas dalam rapat terbatas di Bapanas pada Juni 2026. Pertemuan itu melibatkan perwakilan petani, pabrik gula, pemerintah, tim survei biaya pokok produksi (BPP) dari sejumlah perguruan tinggi, serta pedagang gula.

Hasil survei tim BPP yang dibentuk Kementerian Pertanian dan Bapanas menyebut HPP gula petani yang dinilai layak minimal Rp 15.500 per kg. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah.

Sementara itu, HPP yang masih berlaku adalah Rp 14.500 per kg, berdasarkan penetapan pada 2024. APTRI mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni Rp 16.875 per kg.

Dengan demikian, tuntutan APTRI Rp 16.875 per kg lebih tinggi Rp 2.375 per kg atau sekitar 16,4 persen dibanding HPP yang berlaku. Angka tersebut juga Rp 1.375 per kg atau sekitar 8,9 persen di atas nilai minimal Rp 15.500 per kg berdasarkan survei BPP.

Tiga Kali Rapat Batal

Sekretaris DPN APTRI M Nur Khabsyin mengatakan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk membahas HPP baru telah tiga kali batal digelar. Rapat semula dijadwalkan pada 6, 10, dan 12 Agustus 2026.

Kondisi tersebut membuat petani belum mendapatkan kepastian mengenai harga acuan gula pada musim giling 2026. Padahal, musim giling yang dimulai sejak Mei diperkirakan berakhir pada Oktober.

”Kami merasa seperti di-PHP (diberi harapan palsu). Oleh karena itu, kami memutuskan berunjuk rasa pada 1 September 2026. Surat pemberitahuan ke Kepolisian RI sudah disampaikan pada 19 Agustus 2026,” kata Khabsyin.


Harga Turun, Produksi Tertekan

APTRI menyebut petani menghadapi tekanan dari beberapa sisi pada musim giling 2026. Salah satunya adalah penurunan harga lelang gula.

Pada awal musim giling, Mei 2026, harga lelang gula petani disebut masih sekitar Rp 16.000 per kg. Menjelang akhir Agustus, harga lelang terendah turun menjadi sekitar Rp 15.200 per kg.

Di saat yang sama, rendemen tebu disebut masih di bawah 8 persen. APTRI juga memperkirakan produksi petani turun sekitar 30 persen akibat dampak El Nino yang berlangsung bersamaan dengan musim kemarau.

”Petani mengalami kerugian dari tiga sisi sekaligus. Harga gula rendah, rendemen rendah, dan produksi tebu turun. Sementara biaya produksi setiap tahun terus naik,” kata Khabsyin.

Klaim penurunan produksi sekitar 30 persen dan kaitannya dengan El Nino dalam bahan ini berasal dari APTRI. Data pembanding dari pemerintah atau lembaga terkait belum disertakan.

Biaya Produksi Naik

Selain harga jual dan produksi, APTRI menyebut biaya usaha tani tebu meningkat. Komponen yang naik antara lain sewa lahan, bongkar ratun atau peremajaan tanaman, tebang-angkut, pupuk, dan tenaga kerja.

Kenaikan pupuk menjadi salah satu beban yang paling dirasakan petani. APTRI mencatat harga pupuk ZA meningkat dari sekitar Rp 4.300 menjadi Rp 9.000 per kg.

Soemitro mengatakan pupuk ZA termasuk pupuk bersubsidi. Namun, petani tebu dengan lahan kurang dari 2 hektar tetap menghadapi keterbatasan alokasi sehingga sebagian kebutuhan harus dipenuhi dengan membeli pupuk nonsubsidi.

Adapun petani dengan lahan lebih dari 2 hektar, menurut Soemitro, harus membeli pupuk ZA dengan harga nonsubsidi.

”Sementara itu, petani tebu yang lahannya lebih dari 2 hektar mau tidak mau harus membeli pupuk ZA dengan harga nonsubsidi,” katanya.

Apa yang Dipersoalkan Petani?

Inti tuntutan APTRI bukan hanya kenaikan harga gula, melainkan kepastian HPP sebelum musim giling 2026 berakhir. Petani meminta pemerintah menetapkan HPP sebesar Rp 16.875 per kg dengan alasan biaya produksi meningkat sementara harga lelang, rendemen, dan produksi berada dalam tekanan.

Di sisi lain, angka Rp 16.875 per kg merupakan usulan APTRI, bukan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Nilai minimal Rp 15.500 per kg berasal dari hasil survei BPP yang disebut telah dibahas di Bapanas, sedangkan Rp 14.500 per kg merupakan HPP yang masih berlaku.

Karena itu, keputusan pemerintah nantinya akan menentukan apakah HPP baru ditetapkan, berapa nilainya, serta bagaimana kebijakan tersebut mempertimbangkan biaya produksi petani dan kondisi harga gula di pasar.

Hingga aksi direncanakan pada 1 September 2026, persoalan utama petani adalah belum adanya keputusan atas HPP baru, sementara musim giling 2026 telah berjalan sejak Mei dan akan berakhir pada Oktober.