BREAKING

Jelang Muktamar NU ke-35, Komisi A Diuji Jawab Problem Keagamaan Umat

Jelang Muktamar NU ke-35, Komisi A Diuji Jawab Problem Keagamaan Umat

Oleh: Raghil | Aug 26, 2026

JOMBANG— Menjelang di Jombang, perhatian publik dipastikan akan tertuju pada agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Namun, terlalu fokus pada suksesi berisiko membuat publik melewatkan arena yang tidak kalah menentukan: sidang Komisi A Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyyah.

Komisi A bukan sekadar forum teknis. Di ruang inilah NU dituntut merumuskan jawaban atas persoalan keagamaan yang terus berkembang di tengah masyarakat. Dari soal perubahan sosial, relasi keluarga, praktik ekonomi, perkembangan teknologi, hingga cara umat menerima informasi agama di media digital, semuanya membutuhkan panduan yang kuat secara keilmuan sekaligus mudah dipahami warga.

Dalam draft rundown Muktamar, Komisi A dijadwalkan berlangsung pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, dan berlanjut pada Sabtu, 29 Agustus 2026. KH M. Cholil Nafis tercantum sebagai salah satu pimpinan sidang bersama KH Hasan Nuri Hidayatullah.

Kehadiran KH Cholil Nafis membuat Komisi A layak dicermati lebih serius. Selain dikenal sebagai ulama dan akademisi, ia memiliki perhatian kuat terhadap dakwah publik serta ekonomi syariah. Artinya, harapan publik terhadap Komisi A tidak boleh berhenti pada lahirnya rumusan normatif, melainkan juga pada kemampuan menghadirkan panduan keagamaan yang menjawab realitas kehidupan umat.

Tantangan terbesar hari ini bukan sekadar kekurangan jawaban agama. Justru persoalannya adalah banjir jawaban instan di media sosial. Potongan ceramah, kutipan tanpa konteks, hingga klaim hukum agama yang tidak jelas sanad keilmuannya beredar luas setiap hari. Dalam situasi seperti ini, Bahtsul Masail harus tampil sebagai ruang otoritatif yang mampu menjelaskan persoalan secara utuh, tidak reaktif, dan tidak mudah ditarik ke kepentingan sesaat.

Muktamar NU ke-35 perlu menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana keputusan keagamaan dapat benar-benar dipahami oleh warga? Sebab, hasil sidang yang hanya berhenti sebagai dokumen internal berisiko kehilangan daya guna sosial. Warga pesantren, keluarga muda, pelaku UMKM, pekerja informal, hingga generasi digital membutuhkan penjelasan yang ringkas, kontekstual, dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Di titik ini, isu ekonomi umat juga pantas mendapat perhatian. Kehidupan masyarakat tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan halal-haram dalam pengertian sempit, tetapi juga masalah ketahanan ekonomi keluarga, etika usaha, akses permodalan, koperasi, perdagangan digital, dan keadilan distribusi kesejahteraan. Perspektif keagamaan yang membumi perlu hadir sebagai arah moral sekaligus penguat ikhtiar ekonomi warga.

Komisi A tentu tidak harus menjawab seluruh persoalan sekaligus. Tetapi publik berhak berharap agar forum ini menghasilkan cara pandang yang lebih responsif: fikih yang menjaga prinsip, tanpa menjauh dari realitas; pandangan keagamaan yang memiliki pijakan kuat, tanpa kehilangan bahasa rakyat.

Karena itu, ukuran keberhasilan Komisi A bukan hanya banyaknya isu yang dibahas. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana hasilnya mampu menguatkan ketenangan umat, memperjelas arah, dan mencegah masyarakat mencari rujukan keagamaan dari sumber yang serampangan.

Muktamar bukan semata panggung pemilihan pemimpin. Ia juga merupakan ujian bagi kemampuan NU untuk menghadirkan jawaban keagamaan yang tetap berakar pada tradisi, tetapi cukup kuat menghadapi perubahan zaman.

Catatan: Rundown Muktamar yang beredar masih berupa draft dan dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, publik perlu menunggu penjelasan resmi panitia serta hasil persidangan sebelum menarik kesimpulan final.