Peta suksesi kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) periode 2026-2031 berubah setelah peserta Muktamar ke-35 menyetujui mekanisme baru pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perubahan tersebut diputuskan melalui voting dalam forum muktamar, Minggu (30/8/2026) dini hari. Dari suara yang diberikan, 401 peserta memilih opsi perubahan mekanisme, sementara 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme pemilihan langsung. Satu suara dinyatakan tidak sah.
Hasil tersebut membuat opsi perubahan unggul telak dan menjadi dasar baru dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
Mekanisme baru ini mengubah pola pemilihan sebelumnya. Peserta muktamar tidak lagi semata-mata menentukan Ketua Umum melalui pemungutan suara langsung, tetapi terlebih dahulu menjaring sejumlah kandidat untuk kemudian diproses melalui mekanisme AHWA.
Lima Kandidat Diserahkan ke AHWA
Berdasarkan mekanisme yang disepakati, peserta muktamar terlebih dahulu mengupayakan pemilihan Ketua Umum melalui musyawarah mufakat.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, proses pemilihan dilanjutkan melalui AHWA.
Peserta muktamar kemudian melakukan penjaringan calon Ketua Umum dengan pemungutan suara. Setiap peserta memilih lima nama calon yang memenuhi persyaratan.
Lima nama dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya ditetapkan sebagai kandidat dan diserahkan kepada AHWA.
AHWA kemudian memilih satu calon untuk ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Namun, calon tersebut harus terlebih dahulu menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis.
Selain itu, calon Ketua Umum yang akan dipilih AHWA harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dengan mekanisme tersebut, peserta muktamar tetap memiliki peran menentukan dalam proses penjaringan calon, tetapi keputusan akhir, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, berada pada AHWA.
Masuk Tahap Penentuan Rais Aam dan Ketum
Setelah mekanisme pemilihan disepakati, Muktamar NU ke-35 memasuki rangkaian sidang yang akan menentukan kepemimpinan organisasi untuk lima tahun mendatang.
Agenda dimulai hari ini, Minggu, pukul 08.00 melalui Sidang Pleno IV dengan agenda pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum serta tabulasi AHWA.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan Sidang Pleno V. Sejumlah agenda penting akan dibahas, mulai dari demisioner Pengurus PBNU masa khidmah 2021-2026, pemilihan dan penetapan anggota AHWA, hingga sidang tertutup anggota AHWA.
Dalam sidang tertutup tersebut, anggota AHWA akan menetapkan Rais Aam PBNU masa khidmah 2026-2031.
Setelah Rais Aam terpilih, agenda berlanjut pada pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 dan penetapan tim formatur.
Perubahan mekanisme pemilihan menjadi AHWA menjadi salah satu titik penting dalam Muktamar ke-35 NU. Keputusan tersebut bukan hanya mengubah prosedur pemilihan, tetapi juga berpotensi memengaruhi peta kontestasi dan strategi para kandidat menuju kursi Ketua Umum PBNU.
Kini, perhatian beralih pada tahap berikutnya yaitu siapa lima nama yang akan muncul dalam penjaringan dan siapa yang akhirnya memperoleh mandat AHWA untuk memimpin PBNU periode 2026-2031.
Bagi NU, perubahan itu sekaligus menjadi ujian apakah mekanisme baru tersebut mampu membawa proses suksesi lebih dekat pada semangat musyawarah dan tradisi kepemimpinan ulama yang menjadi salah satu fondasi organisasi.(*)
kontributor: Tommy
editor: raghyl