Ada satu hal yang membuat isu zakat dan pajak di Muktamar ke-35 NU tahun 2026 layak diperhatikan lebih serius: tema ini tidak muncul sebagai keluhan spontan umat, tetapi disusun sebagai bahan resmi Bahtsul Masail, dirumuskan dalam kerangka fikih keadilan, lalu dijelaskan lebih lanjut dalam naskah analitis yang mendorong zakat diakui sebagai “kredit pajak”. Dari dua lampiran yang dibaca bersama, tampak bahwa wacana ini bukan sekadar opini lepas, melainkan bagian dari upaya serius membawa masalah fiskal umat ke ruang ijtihad kelembagaan NU.
Di titik itulah peran KH Muhammad Cholil Nafis menjadi penting. Sosok ini tidak hanya dikenal sebagai Rais Syuriah PBNU dan figur yang kuat di bidang ekonomi syariah, tetapi juga tampak berada di persimpangan antara bahasa fikih, bahasa kebijakan publik, dan bahasa advokasi umat. Naskah tentang “Zakat sebagai Kredit Pajak” jelas bertumpu pada garis pemikiran yang selama ini ia dorong: zakat tidak cukup hanya dihormati sebagai kewajiban agama, tetapi perlu ditempatkan lebih serius dalam arsitektur fiskal nasional.
Dari forum ulama ke ruang kebijakan
Draft Materi Bahtsul Masail Muktamar 2026 menempatkan tema **Pajak Berkeadilan** secara eksplisit dalam komisi Maudlu’iyyah. Di sana dijelaskan bahwa pajak masih menjadi sumber utama pendapatan negara, dengan realisasi penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp2.351,5 triliun dan penerimaan perpajakan serta kepabeanan sebesar Rp1.903,9 triliun, atau lebih dari 82,1 persen dari total penerimaan negara. Dari data itu, forum kemudian bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar: jika warga Muslim wajib membayar pajak sekaligus menunaikan zakat, apakah hubungan keduanya sudah diatur secara proporsional dan adil.
Yang menarik, draft tersebut tidak berhenti pada keluhan bahwa umat menanggung dua beban. Naskah itu menilai bahwa zakat dan pajak sama-sama menopang kemaslahatan publik, sama-sama berperan dalam penanggulangan kemiskinan, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan layanan dasar lain. Karena itu, ketika zakat masih hanya diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan pengurang langsung pajak terutang, forum melihat ada masalah keadilan yang belum selesai.
Bahasa seperti ini penting. Ia menunjukkan bahwa NU, melalui forum Bahtsul Masail, sedang mencoba naik kelas dari sekadar komentar moral tentang pajak menuju pertanyaan kebijakan yang lebih spesifik: apakah zakat bisa diposisikan sebagai bagian dari kontribusi fiskal warga negara Indonesia, dan apakah skema tax deduction masih cukup adil dibanding tax credit.
Membaca jejak KH Cholil Nafis
Lampiran kedua, yakni naskah “Zakat sebagai Kredit Pajak: Peluang atau Jalan Panjang Reformasi Fiskal Umat?”, membantu menjelaskan arah pemikiran itu. Di dalamnya, gagasan yang diasosiasikan dengan KH Cholil Nafis dirumuskan secara jelas: zakat seharusnya tidak berhenti sebagai *tax deduction*, tetapi didorong menjadi *tax credit*, yakni pengurang langsung atas pajak terutang.
Di sini, peran KH Cholil Nafis tidak sekadar sebagai tokoh yang menyampaikan usulan. Ia tampak memainkan fungsi yang lebih luas: menerjemahkan keresahan umat ke dalam bahasa reformasi fiskal yang dapat diperdebatkan secara rasional. Itu terlihat dari cara naskah tersebut menyusun argumen. Pertama, zakat dibaca sebagai kontribusi sosial nyata yang menopang pengurangan kemiskinan dan penguatan perlindungan sosial. Kedua, pengakuan fiskal terhadap zakat dipandang harus dilembagakan melalui jalur resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang sah. Ketiga, perubahan itu tidak boleh dilakukan secara serampangan karena menyangkut regulasi, audit, integrasi data, dan potensi dampaknya terhadap penerimaan negara.
Dengan kata lain, KH Cholil Nafis tidak hadir sebagai populis fiskal yang sekadar berkata “zakat harus menggantikan pajak.” Justru yang tampak adalah sebaliknya: ia mendorong negara untuk memberi pengakuan lebih adil terhadap zakat, tetapi tetap dalam kerangka hukum, kelembagaan, dan tata kelola yang bisa dipertanggungjawabkan.
Mengapa gagasan ini terasa kuat
Kekuatan utama dari dua naskah itu terletak pada cara keduanya saling melengkapi. Draft Bahtsul Masail memberi dasar normatif: keadilan, kemaslahatan, amanah, dan kewajiban penguasa untuk membuat kebijakan yang tidak membebani masyarakat melampaui kapasitasnya. Sementara naskah artikel memberi struktur analisis: apa beda tax deduction dan tax credit, apa manfaat pengakuan fiskal terhadap zakat, dan mengapa gagasan itu tetap memerlukan jalan reformasi yang panjang.
Dalam draft Bahtsul Masail, prinsip keadilan diletakkan sangat tegas. Naskah itu menekankan bahwa hukum dan kebijakan pemerintah harus berlandaskan pada *al-maslahah* dan *al-‘adl*, dan tidak boleh ada pihak yang dibebani melebihi kapasitasnya. Dari dasar itu, kritik diarahkan bukan hanya pada relasi zakat dan pajak, tetapi juga pada meluasnya pungutan di berbagai lini kehidupan, lemahnya optimalisasi penerimaan non-pajak, dan maraknya korupsi APBN yang merusak legitimasi negara.
Di sisi lain, naskah zakat-kredit-pajak memberi penjelasan yang lebih praktis. Dalam skema tax deduction, zakat hanya mengurangi basis penghasilan yang dikenai pajak. Dalam skema tax credit, zakat akan diperhitungkan langsung terhadap pajak yang terutang. Bagi pembayar zakat, perbedaan ini bukan sekadar istilah teknis. Ia menentukan apakah negara sungguh-sungguh mengakui zakat sebagai kontribusi fiskal, atau hanya memberinya ruang kecil di tepi sistem.
Di titik ini, peran KH Cholil Nafis tampak sebagai penghubung antara dua bahasa yang sering berjalan sendiri-sendiri: bahasa ulama dan bahasa fiskal. Ia mencoba membuat keduanya bertemu.
Bukan semata isu umat, tapi isu desain negara
Yang membuat gagasan ini relevan bagi pembaca media massa adalah karena ia tidak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga tentang cara negara membaca kontribusi umat. Jika zakat yang dikelola secara amanah terbukti menopang penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, maka wajar jika muncul pertanyaan: mengapa negara belum mengakuinya secara lebih penuh dalam sistem perpajakan.
Tetapi dua lampiran itu juga sama-sama mengingatkan bahwa reformasi ini tidak bisa dibangun di atas kemarahan semata. Naskah artikel dengan jelas menyebut bahwa perubahan ke *tax credit* membutuhkan revisi regulasi, integrasi data antara otoritas pajak dan lembaga zakat, mekanisme audit, perlindungan data, dan pengamanan terhadap klaim fiktif. Justru di sinilah usulan KH Cholil Nafis tampak lebih matang dibanding wacana-wacana populis lain: ia memberi tekanan moral, tetapi tidak menutup mata terhadap beban teknokratis yang harus diselesaikan.
Bila dibaca cermat, ini bukan agenda untuk melemahkan pajak. Ini justru agenda untuk memperkuat keadilan fiskal. Negara tetap membutuhkan pajak. Namun negara juga dituntut untuk lebih cermat dan jujur dalam membaca beban warga Muslim yang menunaikan dua kewajiban yang sama-sama menopang kepentingan publik.
Mengapa NU penting dalam isu ini
Dalam konteks ini, forum Bahtsul Masail NU memegang fungsi yang tidak kecil. Ia menjadi ruang tempat kegelisahan umat diproses bukan sebagai ledakan politik, tetapi sebagai pertanyaan hukum dan kebijakan. Draft tersebut bahkan menghubungkan tema pajak berkeadilan ini dengan diskursus NU sebelumnya, termasuk Munas NU 2025 dan hasil Munas NU 2012 di Kempek Cirebon yang menyinggung legitimasi negara dalam menarik pajak jika pengelolaannya tidak serius dan dibiarkan terkorupsi.
Artinya, isu ini bukan agenda sesaat. Ia memiliki garis historis dalam tradisi musyawarah hukum NU. Di sinilah peran KH Cholil Nafis makin tampak signifikan. Dengan latar belakangnya di MUI, ekonomi syariah, dan PBNU, ia punya posisi yang relatif unik untuk mendorong agar pembahasan zakat-pajak tidak berhenti sebagai fatwa moral, tetapi juga menjadi masukan kebijakan yang konkret.
Peran seperti ini penting di masa sekarang. Umat tidak cukup hanya diberi semangat bahwa zakat itu penting. Umat juga perlu tahu bagaimana zakat bisa bekerja lebih efektif dalam sistem negara modern, bagaimana negara harus mengakuinya, dan bagaimana kelembagaan zakat sendiri harus dibenahi agar layak dipercaya.